Powered By Blogger
Welcome to my Blog ............ 

Kamis, 01 April 2010

Isu Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara

Penambangan Tanpa Izin (PETI)
Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yaitu kegiatan penambangan pasir, tanah dan batu teutama di pesisir pantai berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan. Terutama pencemaran air dari limbah pertambangan tanpa izin, air menjadi keruh, terjadi abrasi pantai yang disengaja oleh kegiatan manusia, ekosistem menjadi terganggu, terjadinya konflik antara masyarakat penambang dengan masyarakat di sekitar lokasi, dan berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak dan non pajak. Tanah bekas galian tidak akan bisa dikembalikan strukturnya, tidak ada reklamasi tanah dan diperkirakan tanah telah rusak parah. Untuk mereklamasi tanah bekas PETI menjadi lahan produktif membutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang cukup lama. Struktur tanah bekas areal PETI tidak dapat dibedakan lapisan organik dan lapisan tanah mineral. Kondisi ini juga dapat memicu terjadinya tanah longsor akibat pengikisan di daerah perbukitan. Hal yang tak bisa dihindari adalah terjadinya degradasi hutan karena pembukaan lahan galian ini terjadi di wilayah perbukitan yang merupakan hutan.
Pelaku PETI terdiri dari penambang tradisional, penambang musiman dan kelompok. Upaya penanggulangan PETI telah dilakukan pendekatan penyuluhan. Hal ini masih sulit dihadapi karena kompleksnya faktor-faktor yang menyebabkan semakin maraknya kegiatan PETI, antara lain adalah masih terjadinya kemiskinan dan sulitnya lapangan kerja pada kehidupan masyarakat. Selain itu masih terbatasnya produk hukum di daerah berupa peraturan daerah mengenai penanganan PETI ini.

Pencemaran Air
Masalah lingkungan hidup lainnya adalah pencemaran air yang diakibatkan penambangan tanpa izin di sepanjang pantai wisata Pulau Datuk, dan Pantai Pasir Mayang, Desa Pangkalan Buton dan Desa Pampang Harapan. Pencemaran akibat aktivitas penambangan batu tanpa izin yang tidak terkendali tersebut selanjutnya akan menimbulkan pencemaran perairan oleh bahan-bahan yang terbawa aliran permukaan berupa padatan tersuspensi dan terlarut, mengakibatkan ganguan terhadap kesehatan manusia, abrasi pantai, tanah longsor, banjir, gangguan terhadap biota air serta menurunkan fungsi dan nilai estetika pantai dan tanah.

Pembukaan Lahan Perkebunan
Pembukaan lahan perkebunan di Daerah Kabupaten Kayong Utara dapat berdampak positif dan negatif. Dampak positif adalah terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Dampak negatif yang terjadi adalah degradasi hutan dan lahan gambut, menurunnya kualitas tanah, dan menurunnya kualitas air di sekitar lokasi perkebunan. Pemerintah daerah berupaya melakukan sosialisasi agar setiap usaha/kegiatan pembukaan lahan perkebunan dapat menyelaraskan dengan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (sesuai UU 32 Tahun 2009) Sehingga dampak negatif yang timbul dapat diminimalkan.

Penangkaran Walet
Kegiatan Penangkaran walet marak dilakukan oleh penduduk kabupaten kayong utara dikarenakan harga jual yang tinggi dan menguntungkan serta dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun hal tersebut menyebabkan terganggunya lingkungan berupa menurunnya kualitas udara, dan mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Hal ini akibat dari buruknya perencanaan tata ruang lokasi penangkaran yang sebagian besar berada di daerah pemukiman penduduk. Sebagian besar kegiatan ini belum mempunyai izin lingkungan, sehingga tidak dapat diketahui perlindungan dan pengelolaan lingkungan kegiatan tersebut. Kendala lainnya adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan penangkaran walet ini.