Powered By Blogger
Welcome to my Blog ............ 

Jumat, 30 April 2010

Institusi Pengelola Lingkungan Hidup Kayong Utara


Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup

Kabupaten Kayong Utara

Institusi pengelola Lingkungan Hidup di Kabupaten Kayong Utara yang berstatus Kantor Lingkungan Hidup .... berdiri sejak Tahun 2008. 

Profil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara dapat diuraikan sebagai berikut :

Sesuai Data per 01 Maret 2010 Kondisi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara adalah
Nomenklatur Organisasi : KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
Alamat : Jalan Bhayangkara No. 05
                Sukadana Kab. Kayong Utara
Dukungan Personel :
1. Kepala Kantor
2. Sub Bag Tata Usaha
3. Seksi Analisis Dampak Lingkungan (Pengelola Laboratorium)
4. Seksi Penanggulangan Dampak Lingkungan


















Kayong Utara


Secara geografis, Kabupaten Kayong Utara berada di sisi Selatan Propinsi Kalimantan Barat atau berada pada posisi 0o 43’ 5,15” Lintang Selatan sampai dengan 1o 46’ 35,21” Lintang Selatan dan 108o 40’ 58,88” Bujur Timur sampai dengan 110o 24’ 30,05” Bujur Timur.

Sedangkan secara administratif, batas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah sebaga berikut :
Utara : berbatasan dengan Kabupaten Pontianak
Selatan : berbatasan dengan Laut Jawa
Barat : berbatasan dengan Laut Jawa
Timur : berbatasan dengan Kabupaten Ketapang.

Kabupaten Kayong Utara merupakan Kabupaten Terkecil di Kalimantan Barat dengan Luas Wilayah mencapai 4.568,26 km2. Sebagian besar wilayah Kabupaten Kayong Utara merupakan perairan laut dan memiliki banyak pulau. Pulau yang ada di Kabupaten Kayong Utara berjumlah 75 yang tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya Karimata.
Kabupaten Kayong Utara terbagi menjadi 5 (Lima) Kecamatan sebagai berikut :
No. Kecamatan Desa Dusun
1. Sukadana 10 33
2. Simpang Hilir 12 47
3. Teluk Batang 7 29
4. Seponti 6 18
5. Pulau Maya Karimata 8 23
 Jumlah 43 150

Sumber : Kabupaten Kayong Utara Dalam Angka 2009
  Bappeda Kayong Utara, 2009



Selasa, 27 April 2010

Jejak Alam Kayong Utara

Kabupaten Kayong Utara sebagai Kabupaten yang terletak di daerah Pesisir memiliki sejumlah POTENSI ALAM yang mengagumkan .......

Pantai Pulau Datok

Objek Wisata ini berlokasi di Kecamatan Sukadana, tepatnya di ibukota Kabupaten Kayong Utara.

Kamis, 01 April 2010

Isu Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara

Penambangan Tanpa Izin (PETI)
Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yaitu kegiatan penambangan pasir, tanah dan batu teutama di pesisir pantai berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan. Terutama pencemaran air dari limbah pertambangan tanpa izin, air menjadi keruh, terjadi abrasi pantai yang disengaja oleh kegiatan manusia, ekosistem menjadi terganggu, terjadinya konflik antara masyarakat penambang dengan masyarakat di sekitar lokasi, dan berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak dan non pajak. Tanah bekas galian tidak akan bisa dikembalikan strukturnya, tidak ada reklamasi tanah dan diperkirakan tanah telah rusak parah. Untuk mereklamasi tanah bekas PETI menjadi lahan produktif membutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang cukup lama. Struktur tanah bekas areal PETI tidak dapat dibedakan lapisan organik dan lapisan tanah mineral. Kondisi ini juga dapat memicu terjadinya tanah longsor akibat pengikisan di daerah perbukitan. Hal yang tak bisa dihindari adalah terjadinya degradasi hutan karena pembukaan lahan galian ini terjadi di wilayah perbukitan yang merupakan hutan.
Pelaku PETI terdiri dari penambang tradisional, penambang musiman dan kelompok. Upaya penanggulangan PETI telah dilakukan pendekatan penyuluhan. Hal ini masih sulit dihadapi karena kompleksnya faktor-faktor yang menyebabkan semakin maraknya kegiatan PETI, antara lain adalah masih terjadinya kemiskinan dan sulitnya lapangan kerja pada kehidupan masyarakat. Selain itu masih terbatasnya produk hukum di daerah berupa peraturan daerah mengenai penanganan PETI ini.

Pencemaran Air
Masalah lingkungan hidup lainnya adalah pencemaran air yang diakibatkan penambangan tanpa izin di sepanjang pantai wisata Pulau Datuk, dan Pantai Pasir Mayang, Desa Pangkalan Buton dan Desa Pampang Harapan. Pencemaran akibat aktivitas penambangan batu tanpa izin yang tidak terkendali tersebut selanjutnya akan menimbulkan pencemaran perairan oleh bahan-bahan yang terbawa aliran permukaan berupa padatan tersuspensi dan terlarut, mengakibatkan ganguan terhadap kesehatan manusia, abrasi pantai, tanah longsor, banjir, gangguan terhadap biota air serta menurunkan fungsi dan nilai estetika pantai dan tanah.

Pembukaan Lahan Perkebunan
Pembukaan lahan perkebunan di Daerah Kabupaten Kayong Utara dapat berdampak positif dan negatif. Dampak positif adalah terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Dampak negatif yang terjadi adalah degradasi hutan dan lahan gambut, menurunnya kualitas tanah, dan menurunnya kualitas air di sekitar lokasi perkebunan. Pemerintah daerah berupaya melakukan sosialisasi agar setiap usaha/kegiatan pembukaan lahan perkebunan dapat menyelaraskan dengan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (sesuai UU 32 Tahun 2009) Sehingga dampak negatif yang timbul dapat diminimalkan.

Penangkaran Walet
Kegiatan Penangkaran walet marak dilakukan oleh penduduk kabupaten kayong utara dikarenakan harga jual yang tinggi dan menguntungkan serta dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun hal tersebut menyebabkan terganggunya lingkungan berupa menurunnya kualitas udara, dan mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Hal ini akibat dari buruknya perencanaan tata ruang lokasi penangkaran yang sebagian besar berada di daerah pemukiman penduduk. Sebagian besar kegiatan ini belum mempunyai izin lingkungan, sehingga tidak dapat diketahui perlindungan dan pengelolaan lingkungan kegiatan tersebut. Kendala lainnya adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan penangkaran walet ini.